[:id]184 Mahasiswa PSPA Unhas Ikuti Ujian Sidang Apoteker[:en]184 Students of Pharmacist Study Program Join Final Comprehensive Exam[:]
[:id]
Sebanyak 184 mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Unhas mengikuti ujian sidang yang dilaksanakan selama 2 hari, 8 – 9 Agustus 2016. Para mahasiswa harus melulusi ujian sidang ini sebagai salah satu tahap untuk mendapatkan gelar Apoteker (Apt.). Setelah mengucapkan sumpah dan janji Apoteker, maka resmilah mereka menyandang gelar tersebut di belakang namanya.
Tim penguji berjumlah 6 – 7 orang. Para penguji tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan institusi. Di antaranya adalah PT. Kimia Farma, BPOM, rumah sakit, institusi pendidikan farmasi lain, dinas kesehatan dan dari para dosen Fakultas Farmasi Unhas sendiri. Ujian bersifat komprehensif dimana setiap penguji berhak memberi penilaian terhadap jawaban mahasiswa atas pertanyaan yang diajukan oleh penguji lainnya.
Berdasarkan peraturan akademik Unhas pasal 41 ayat (2), mahasiswa program profesi dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah SKS yang disyaratkan dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50 dan hasil ujian akhir program studi sekurang-kurangnya memiliki nilai rata-rata B. Terkait dengan pemberian nilai, maka hal ini mengacu pada ketentuan pasal 33 ayat (4) dari aturan yang sama dengan ketentuan sebagai berikut.
- Jika nilai rata-rata lebih dari 85, maka diberikan nilai A
- Jika nilai rata-rata 71 – 85, maka diberikan nilai B.
- Jika nilai rata-rata lebih kecil dari 71, maka diberikan nilai E.
Perlu diketahui bahwa dalam ujian sidang ini, maka penilaian hanya 3 jenis yaitu A, B, dan E. Tidak ada opsi nilai lainnya. Bagi mahasiswa yang tidak lulus dari ujian sidang kali ini, maka mahasiswa tersebut dapat mengikuti ujian sidang profesi di periode berikutnya (chm).
[:en]
184 students of pharmacist study program (PSPA) Hasanuddin University joined final comprehensive exam performed for 2 days, August 8-9, 2016. The students must pass this exam. After passing dan being vowed, the students will formally get Apoteker title at the back of their name.
In this exam, each student faced 6-7 examiners. The examiners were from different background and institutions such as PT. Kimia Farmas, National Agency of Drugs and Food Control (BPOM), hopsitals, other pharmacy institutions, public health office and lecturers of Faculty of Pharmacy Hasanuddin University. The exam was conducted comprehensively where each examiner has right to give assessment on student answer for questions asked by other examiners.
According to academic regulation of Hasanuddin University article 41 verse (2), student of profession program is stated completing study after passing required credits (SKS) with minimal GPA 2.50 and minimal result of final exam is B on average. Related to the scoring, then this refers to article 33 verse (4) from the same regulation as above with the following conditions.
- If average = 85, score = A
- If average 71-85, score = B
- If average < 71, score = E
As information that in this comprehensive exam, then the assessment is available only in 3 categories: A, B and E. No another scoring or assessment. For students not passing the exam in this period, then they are given another option to join the same exam in the next period.[:]