[:id]Capaian Pembelajaran[:en]Learning Outcomes[:]
[:id]
No. | Capaian Pembelajaran | Sumber |
A. Sikap (S)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik di dalam pekerjaan kefarmasian dibidang pelayanan kefarmasian, industri, distribusi dan penelitian, serta berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban |
||
S1 | Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius. | Permendikbud Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
S2 | Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik didalam menyelesaikan tugasnya; | |
S3 | Memiliki kemampuan akademik tinggi, kreatif, logis, kritis, dinamis, profesional, berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia; | |
S4 | Memiliki kemampuan akademik yang integratif-interkonektif; | |
S5 | Memiliki kemampuan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; | |
S6 | Menguasai dasar-dasar berpikir logis dan kritis serta memiliki rasa ingin tahu yang besar; | |
S7 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; | |
S8 | Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. | |
B. Aspek Pengetahuan (P) | ||
P1 | Mampu menggabungkan aspek ilmu dasar farmasi seperti fisika, kimia, biologi, dan rekayasa untuk memberikan latar belakang bidang kajian utama yaitu teknologi farmasi, kimia farmasi, biologi farmasi dan farmakologi/ toksikologi-farmakokinetika | Naskah Akademik Kompetensi |
P2 | Mampu melakukan dan mengembangkan kajian kefarmasian secara filosofis dan komprehensif pada program doktor untuk dikembangkan pada penelitian mengenai penemukenalan, mekanisme-aksi, serta sistem penghantaran obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik dan makanan kesehatan. | |
P3 | Mampu menyusun argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan etika dan teruji serta dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ipteks dan/atau praktek kefarmasian ditingkat nasional dan internasional. | |
C. Aspek Keterampilan UMUM (KU) | ||
KU1 | Mampu menguasai,mengembangkan dan memperdalam sains dan teknologi baru dibidang pekerjaan kefarmasian melalui yang berbasis benua maritim Indonesia hingga menghasilkan karya ilmiah yang kreatif, aplikatif, original dan mendapatkan pengakuan secara nasional maupun internasional.
a. Mampu menguasai dan melakukan perluasan ilmu dan teknologi baru dalam hal penggunaan dan pengembangan sediaan farmasi serta produk terkait dengan kesehatan seperti makanan minuman, alat kesehatan dan diagnostika melalui riset. b. Mampu menguasai dan melakukan perluasan ilmu dan teknologi baru terkait dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi pekerjaan kefarmasian dibidang pelayanan kefarmasian, industri, distribusi dan penelitian. c. Mampu melakukan pendalaman, pengintegrasian dan pengembangan konsep ilmu dan teknologi kefarmasian ke dalam berbagai konteks permasalahan melalui riset dengan pendekatan inter, multi, atau transdisiplin. |
Lampiran Permendikbud Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. |
KU2 | Mampu memberikan solusi dalam memecahkan permasalahan sains dan teknologi dibidang pekerjaan kefarmasian menggunakan pendekatan inter, multi atau transdisiplin yang bertumpu pada konsep teoritis ilmu-ilmu kefarmasian, kesehatan dan non-kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat:
a. Mampu mengidentifikasi, menganalisis dan merumuskan strategi pemecahan masalah dalam hal pengembangan dan penggunaan sediaan farmasi serta produk terkait dengan kesehatan seperti makanan minuman, alat kesehatan dan diagnostika melalui pendekatan inter, multi, atau transdisiplin;serta pekerjaan kefarmasian dibidang pelayanan kefarmasian, industri, distribusi dan penelitian. b. Mampu menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi baru pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang kefarmasian, dengan menghasilkan karya desain, prototipe, atau inovasi teknologi bernilai tambah atau dapat digunakan untuk penyelesaian masalah berdasarkan pemikiran logis, kritis, kreatif, dan arif; c. Mampu menyusun sebuah kebijakan dalam memecahkan masalah kesehatan menggunakan pendekatan inter, multi atau transdisipliner yang bertumpu pada konsep teoritis ilmu-ilmu kefarmasian, kesehatan dan non-kesehatan |
|
KU 3 | Mampu mengelola, memimpin dan mengembangkan riset dasar maupun terapan dibidang pekerjaan kefarmasian terutama yang berbasis benua maritim, memanfaatkan sains dan teknologi kefarmasian untuk menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia serta terakui secara nasional maupun internasional:
a. Mampu menyusun konsepsi ilmiahdanprogram riset terkait dengan bidang kefarmasian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk disertasi, dan mensosialisasikan hasil riset dalam bentuk makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atauditerima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional; b. Mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia dengan mengikutsertakan aspek keekonomian melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka menghasilkan penyelesaian masalah teknologi pada industri yang relevan; c. Mampu memimpin, mengelola dan mengembangkan program riset yang terkait dengan pengembangan dan penggunaan sediaan farmasi serta produk terkait dengan kesehatan seperti makanan minuman, alat kesehatan dan diagnostika; di lingkungan perguruan tinggi, lembaga riset departemen atau non departemen, industri ataupun swadaya masyarakat serta mendidik dan membimbing mahasiswa untuk memahami dan melakukan penelitian dibidang sains dan teknologi kesehatan; |
|
D. Aspek Keterampilan KHUSUS (KK) | ||
KK1 | Mampu berkontribusi dalam upaya peningkatan mutu SDM untuk pengembangan penelitian dibidang kefarmasian dan kesehatan. | Naskah Akademik Kompetensi |
KK2 | Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerjasama dan komunitas riset dibidang kefarmasian ditingkat nasional dan internasional. | |
KK3 | Mampu membangun komunikasi efektif dengan masyarakat baik lisan maupun tertulis. | |
KK4 | Mampu membangun hubungan interprofesional dengan tenaga kesehatan. | |
KK5 | Mampu mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan. | |
KK6 | Mampu berperan aktif dalam perbaikan kebijakan obat nasional, regional maupun institusional. |
[:]