[:id]Cegah Kekerasan Seksual, Tim Satgas PPKS Unhas Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi Unhas[:]
[:id]Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Civitas Akademika Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (4/10) di Ruangan 4005. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh civitas akademika farmasi unhas, termasuk wakil dekan, dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahsiswaan, Abdul Rahim, S.Si., M.Si., Ph.D., Apt. selaku moderator membuka kegiatan sosialisasi ini dan mengatakan bahwa sosialisasi pencegahan dan penangangan kekerasan seksual ini sangat penting karena beberapa bulan terakhir sering terdengar kejadian-kejadian kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Ketua Satgas PPKS, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ini merupakan suatu kewajiban dari perguruan tinggi. Bahkan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,
“Kekerasan seksual ini saya rasa penting sekali. Betapa memiriskannya melihat kekerasan seksual di perguruan tinggi yang seharusnya perguruan tinggi merupakan tempat melanjutkan insan-insan cendikia yang berkarakter mulia. Sehingga, kita mengharapkan tidak adanya situasi atau kondisi yang memungkinkan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Kekerasan seksual ini biasa terjadi karena adanya ‘relasi kuasa’ yang tercipta antara dosen-mahasiswa, tenaga pendidik-mahasiswa, dan mahasiswa senior-mahasiswa junior. Relasi kuasa itu biasa memberikan ruang atau tempat untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Dr. Ir. Mardiana Ethrawaty Fachry, M.Si. selaku pemateri memberikan informasi secara utuh terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mulai dari definisi, ruang lingkup, jenis kekerasan seksual, kewajiban perguruan tinggi berupa penanganan dan pencegahan, sanksi administratif perguruan tinggi, hingga hak korban & saksi kekerasan seksual.
“Intinya yang diharapkan memerdekakan dan membebaskan dunia pendidikan Indonesia dari kekerasan seksual. Kenapa, karena dunia pendidikan terutama perguruan tinggi itu adalah dianggap suatu batu loncatan untuk menjadi manusia yang akan memberikan kontribusi bagi pembangunan. Jadi disini selain orang-orang yang berkualitas, orang-orang yang tentu saja didasari moral dan etika diharapkan bebas dari kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, tim Satgas PPKS Unhas telah menyediakan layanan aduan bagi seluruh civitas akademika Universitas Hasanuddin yang dapat diakses pada https://aduan.unhas.ac.id/kekerasan-seksual
Setelah materi berlangsung kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dari dosen dan beberapa mahasiswa yang hadir. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi foto bersama dengan Tim Satgas PPKS Unhas dan Civitas Akademika Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin.[:]