[:id]Cegah Kekerasan Seksual, Tim Satgas PPKS Unhas Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi Unhas[:en]Preventing Sexual Violence, UNHAS PPKS Task Force Team Held Socialization on Prevention and Handling of Sexual Violence at the Faculty of Pharmacy Universitas Hasanuddin[:]
[:id]Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Civitas Akademika Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (4/10) di Ruangan 4005. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh civitas akademika farmasi unhas, termasuk wakil dekan, dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahsiswaan, Abdul Rahim, S.Si., M.Si., Ph.D., Apt. selaku moderator membuka kegiatan sosialisasi ini dan mengatakan bahwa sosialisasi pencegahan dan penangangan kekerasan seksual ini sangat penting karena beberapa bulan terakhir sering terdengar kejadian-kejadian kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Ketua Satgas PPKS, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ini merupakan suatu kewajiban dari perguruan tinggi. Bahkan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,
“Kekerasan seksual ini saya rasa penting sekali. Betapa memiriskannya melihat kekerasan seksual di perguruan tinggi yang seharusnya perguruan tinggi merupakan tempat melanjutkan insan-insan cendikia yang berkarakter mulia. Sehingga, kita mengharapkan tidak adanya situasi atau kondisi yang memungkinkan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Kekerasan seksual ini biasa terjadi karena adanya ‘relasi kuasa’ yang tercipta antara dosen-mahasiswa, tenaga pendidik-mahasiswa, dan mahasiswa senior-mahasiswa junior. Relasi kuasa itu biasa memberikan ruang atau tempat untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Dr. Ir. Mardiana Ethrawaty Fachry, M.Si. selaku pemateri memberikan informasi secara utuh terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mulai dari definisi, ruang lingkup, jenis kekerasan seksual, kewajiban perguruan tinggi berupa penanganan dan pencegahan, sanksi administratif perguruan tinggi, hingga hak korban & saksi kekerasan seksual.
“Intinya yang diharapkan memerdekakan dan membebaskan dunia pendidikan Indonesia dari kekerasan seksual. Kenapa, karena dunia pendidikan terutama perguruan tinggi itu adalah dianggap suatu batu loncatan untuk menjadi manusia yang akan memberikan kontribusi bagi pembangunan. Jadi disini selain orang-orang yang berkualitas, orang-orang yang tentu saja didasari moral dan etika diharapkan bebas dari kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, tim Satgas PPKS Unhas telah menyediakan layanan aduan bagi seluruh civitas akademika Universitas Hasanuddin yang dapat diakses pada https://aduan.unhas.ac.id/kekerasan-seksual
Setelah materi berlangsung kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dari dosen dan beberapa mahasiswa yang hadir. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi foto bersama dengan Tim Satgas PPKS Unhas dan Civitas Akademika Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin.[:en]
The Task Force for the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS Task Force) of Universitas Hasanuddin addressed the prevention and handling of sexual violence for the academic community of the Faculty of Pharmacy, Universitas Hasanuddin, in Room 4005 (4/10). This socialization was attended by the dean and vice deans, lecturers, teaching staff, and students of the Faculty of Pharmacy Universitas Hasanuddin. The vice dean for Academic and Student Affairs, Abdul Rahim, S.Si., M.Sc., Ph.D., Apt. as the chairperson, opened the event by noting the significance of the act, primarily due to the rise of sexual violence reports in several universities.
In her speech, the head of the PPKS Task Force—Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M. Hum.—asserted the obligation of the university to prevent and handle sexual violence, also pointing out the penalty of neglecting this duty. “I think sexual violence is an important concern. It is sad to see sexual violence in universities—a place filled with dignified intellectuals. Therefore, we hope that no situations or conditions allow sexual violence to occur in the campus environment. Sexual violence usually occurs because of the ‘power relation’ between lecturers-students, educators-students, and senior students-junior students. Power relations usually provide space or a place to conduct this inappropriate behavior,” he explained.
Dr. Ir. Mardiana Ethrawaty Fachry, M.Sc., as one of the presenters, notified the audience with the decree of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology No. 30 of 2021. The regulation was focused on the types of sexual violence, the obligations to handle and prevent misconduct, the administrative penalty, and the rights of victims & witnesses of sexual violence.
“Most importantly, we hope to liberate and free the world of education in Indonesia from sexual violence. Why? Because the world of education, especially higher education, is considered a stepping stone to becoming a human being who will contribute to development. Hence, while being qualified, academic communities are expected to grip on morals and ethics and be free from sexual violence,” he said.
In addition, the PPKS Task Force of Universitas Hasanuddin provides a complaint service for the entire Universitas Hasanuddin academic community at this link.
Q & A session was filled with enthusiastic questions from the lecturer and several students. This event ended with a photo session with the PPKS Unhas Task Force Team and the Academic Community of the Faculty of Pharmacy Universitas Hasanuddin.
[:]