[:id]Dekan[:]
[:id]
Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin
Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si., Apt
Tugas dan Wewenang
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyusun Rencana Strategis Fakultas yang berisi program penjabaran Rencana Strategis Unhas;
- Memimpin penyelenggaraan kegiatan penunjang akademik di lingkungan Fakultas;
- Memimpin pelaksanaan dan pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum di lingkungan Fakultas;
- Membina dan mengembangkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
- Mengusulkan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi, departemen, dan fakultas;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian calon Wakil Dekan, Ketua Gugus Penjaminan Mutu, Ketua dan Sekretaris Departemen, Ketua Program Studi, dan Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel Kerja dan pimpinanan unsur lain kepada Rektor;
- Menyusun, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan standar mutu akademik di lingkungan Fakultas;
- Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa;
- Menjaga dan membina keamanan , ketertiban dan keindahan di lingkungan Fakultas;
- Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat baik dalam maupun luar negeri atas persetujuan Rektor;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Rektor setiap tahun dan pada akhir masa jabatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor
[:]