[:id]Fakultas Farmasi dan LPPM Unhas Gelar Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023[:]
[:id]Jumat (4/11), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unhas melaksanakan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 bersama Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (FF-UH) yang berlangsung di Ruangan Senat fakultas farmasi Unhas.
LPPM merupakan suatu lembaga yang layak dan memiliki kapasitas dalam menyelesaikan serta mengadvokasi permasalahan yang berkembang dalam masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan pengaplikasian ilmu pengetahuan, teknologi, dan sains (Ipteks).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi FF-UH Yulia Yusrini Djabir, MBM.Sc., M.Si., P.hD., Apt. selaku moderator. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh dekan FF-UH, para wakil dekan FF-UH, dosen-dosen pengajar FF-UH, sekretaris LPPM Unhas Ir. Suharman Hamzah, P.hD., HSE. dan direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Unhas Asmi Citra Malina, S.Pi., M.Agr., P.hD.
Dalam pengantarnya, Sekretaris LPPM bertindak sebagai narasumber menuturkan bahwa sosialisasi ini lebih kepada bagaimana membangkitkan semangat peneliti-peneliti khususnya lebih junior agar nantinya proses-proses regenerasi dapat berjalan lebih baik.
Terdapat beberapa perbedaan yang cukup mendasar dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2023. Pada tahun ini, jenis skim penelitian hanya ada satu yaitu skim Penelitian Fundamental Kolaboratif (PFK) dan dua jenis skim untuk Pengabdian Masyarakat. Perbedaan kedua yaitu waktu pelaksanaan. Penelitian yang telah mendapatkan pendanaan diberikan waktu mengerjakan penelitian mulai dari Februari hingga November 2023. Perbedaan ketiga yaitu keadilan. Tahun-tahun sebelumnya, peneliti yang sudah mendapatkan hibah dikti tidak dapat lagi mendapatkan hibah internal. Namun saat ini, peneliti diberi peluang untuk ikut hibah keduanya. Perbedaan keempat yaitu pembiayaan yang seragam. Dimana tahun sebelumnya menggunakan range pembiayaan namun saat ini disepakati biaya yang seragam. Perbedaan terakhir, LPPM menyediakan narasumber. Narasumber akan mendampingi dosen yang mendapatkan penganggaran dari LPPM untuk mendampingi proses-proses penelitian jika diperlukan tetapi lebih khusus pada proses bagaimana membantu mendapatkan luaran yang menjanjikan.
“Harapan dari perubahan-perubahan panduan ini yaitu memperbanyak partisipasi dari dosen-dosen untuk meneliti sehingga tidak ada lagi alasan seorang dosen di Unhas tidak dibayarkan tunjangannya akibat dekadenya di atas aspek penelitian” ujar Ir. Suharman Hamzah, P.hD., HSE.
Materi sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 ini dibawakan oleh direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Unhas Asmi Citra Malina, S.Pi., M.Agr., P.hD. Dalam materinya, ia memaparkan mengenai panduan teknis pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam panduan terbaru skim penelitian PFK, jumlah tim peneliti yaitu minimum 7 orang yang terdiri dari unsur Prodi yang sama, unsur Prodi yang berbeda pada fakultas yang sama, unsur dari luar fakultas di Unhas, serta unsur di luar Unhas (dalam atau luar negeri). Selain itu, skim penelitian PFK tersebut luaran wajibnya hanya satu yaitu artikel ilmiah dimuat di jurnal internasional terindeks Scopus.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, dilanjutkan sesi tanya jawab oleh dosen-dosen farmasi Unhas dan diakhiri foto bersama.[:]