[:id]LPPM Unhas Tetapkan Persyaratan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Mandiri[:]
[:id]Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin mengeluarkan surat bernomor 3319/UN4.21/PL.00.00/2019 tentang Penyampaian Persyaratan Penelitian dan Pengabdian Mandiri. Surat ini menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para dosen yang akan melaksanakan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat secara mandiri. Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Mengajukan proposal kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke LPPM Unhas dengan melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
- Memasukkan laporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan melampirkan:
- Surat penugasan asli dari Dekan/WD I
- Surat penyampaian dari Dekan ke Ketua LPPM Unhas bahwa laporan tersebut benar penelitian/ pengabdian kepada masyarakat mandiri asli.
- Melampirkan bukti daftar hadir/ absen asli kegiatan seminar penelitian/ pengabdian kepada masyarakat tersebut.
Selain persyaratan dokumen, laporan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat mandiri harus memiliki “Halaman Pengesahan” yang memuat informasi tentang judul penelitian, ketua peneliti/ pengabdian kepada masyarakat, waktu penelitian/ pengabdian kepada masyarakat, biaya penelitian/ pengabdian kepada masyarakat, dan biaya dari institusi lain/ mitra. Halaman pengesahan ini ditandatangani oleh ketua tim, Dekan/ WD I, dan Ketua LPPM Unhas.
Untuk lebih jelasnya, silakan kunjungi LPPM Unhas.[:]