[:id]Selangkah Lagi, Program Studi Doktor (S3) Ilmu Farmasi Dibuka[:]
[:id]Dalam waktu tidak lama lagi, program studi doktor (S3) Ilmu Farmasi akan dibuka. Hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) Nomor 00001/LAM-PTKes/Akr PSB.PTN-BH/Dok/VII/2017 tentang Akreditasi Minimum Program Studi Ilmu Farmasi pada Program Doktor Universitas Hasanuddin, Makassar. SK ini menetapkan Program Studi Ilmu Farmasi pada Program Doktor Universitas Hasanuddin Makassar, TERAKREDITASI.
Keluarnya SK ini semakin membuka lebar jalan pembukaan Program Studi Doktor Ilmu Farmasi. Dokumen yang dirilis LAM-PTKes ini selanjutnya akan diserahkan ke Rektor Universitas Hasanuddin untuk diusulkan ke Senat Akademik Universitas Hasanuddin (SA UH). Di SA UH, usulan pembukaan Prodi Doktor Ilmu Farmasi akan dibicarakan dan disetujui. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin.
Setelah mendapatkan persetujuan SA UH, usulan pembukaan Prodi Doktor Ilmu Farmasi akan mendapatkan pengesahan dari Majelis Wali Amanat (MWA). Mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin Nomor 25919/UN4.0/OT.05/2016.
[:]