[:id]Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan & Alumni[:]
[:id]
Wewenang dan Fungsi
- Perumusan program dan kegiatan sesuai rencana strategis, kebijakan dan sistem manajemen yang telah ditetapkan pada bidang kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas;
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni;
- Pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni;
- Pengendalian standar kualitas bidang kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas;
- Penyusunan laporan tahunan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas sebagai pertanggungjawaban Wakil Dekan kepada Dekan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.
[:]