Rektor Unhas Rilis Aturan Baru tentang Pemberian Izin/Tugas Belajar
Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, merilis Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 41644/UN4.1/PP.27/2016 tentang Pemberian Izin/Tugas Belajar Program Doktor bagi tenaga Pendidik Universitas Hasanuddin. Sebagaimana termaktub dalam konsideransnya, aturan baru ini dibuat setelah mempertimbangkan proses pengembangan potensi sumber daya manusia khususnya tenaga pendidik di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Peraturan ini memuat 5 pasal dan tertanggal 27 September 2016. Diharapkan agar regulasi ini dapat disosialisasikan secara luas kepada seluruh tenaga pendidik di Unhas yang ingin melanjutkan studi doktoralnya.
Adapun beberapa isi dari peraturan ini antara lain.
Pasal 2 ayat (3)
Tenaga pendidik Unhas yang akan melanjutkan studi ke program studi doktor (S3) yang berusia di bawah 40 tahun dapat melanjutkan studi di Unhas, dengan ketentuan yang bersangkutan lulusan S1 dan/atau S2 luar negeri, dan yang bersangkutan melaksanakan tugas khusus di Unhas berdasarkan surat keputusan Rektor.
Pasal 3 ayat (2)
Dekan fakultas mengusulkan ke rektor dengan melampirkan persyaratan:
- Ijazah S1 dan S2 yang telah dilegalisir
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Kartu PNS elektronik/karpeg
- Surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil
- Surat keputusan pengangkatan sebagai PNS
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan
- Penilaian Prestasi Kerja minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik
- KP4
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat keputusan dipekerjakan sebagai PNS dpk
- Surat rekomendasi dari atasan langsung
- Surat perjanjian tugas belajar
- Surat jaminan pembiayaan tugas belajar
- Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi
- Surat pernyataan:
- Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara
- Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK)
- Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
- Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
- Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas
- Tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya
- Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya untuk melanjutkan pendidikan
- Surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan mengikuti program post-doctoral di luar negeri dengan biaya sendiri bagi tenaga pendidik yang berusia 50 tahun.