SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI APOTEKER (SKPA)
Sebagai salah seorang tenaga profesi, Apoteker diharuskan mampu mengikuti perkembangan praktik kefarmasian dan ilmu-ilmu farmasi, persyaratan standar kompetensi apoteker, hukum yang mengatur tentang pekerjaan kefarmasian dan kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan penggunaan obat-obatan yang cukup pesat saat ini. Seorang Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian, harus memiliki sertifikat kompetensi profesi yang diperpanjang setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi atau melakukan resertifikasi dengan mengumpulkan SKP (satuan kredit poin) sesuai dengan jumlah minimal yang telah ditetapkan. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi profesi dan kode etik kefarmasian yang menuntut tanggung jawab yang cukup berat dari seorang apoteker. Tanggung jawab tersebut meliputi, regulasi, pendidikan, penelitian, dan pengembangan serta memproduksi, mendistribusikan, memberikan obat dan informasi kepada pasien.
Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker(SKPA) merupakan agenda lanjutan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalis medan standarisasi kompetensi aperIndo nesia dalam menjalan kanfungsi pelayanan kefarmasian.
Hal ini dilakukan sebagai wujud kesadaran profesi apoteker secara berkesinambungan meningkatkan bekal pengetahuan sebagai upaya menghadapi kompetisi yang semakin ketat. Dalam konteks inilah maka Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) daerah Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA)
TUJUAN
KegiatanSertifikasiKopetensiProfesiApoteker (SKPA) memilikitujuansebagaiberikut :
1. Meningkatkan kompetensi Apoteker sebagai tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kefarmasiaan terbaik kepada masyarakat dan menjamin bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kefarmasiaan dari tenaga kesehatan yang berkompeten.
2. Meningkatkan citra profesi apoteker melalui kompetensiapotekerdalampelayanankefarmasian yang berorientasipadapasiendanproduk.
3. Meningkatkankemampuandanpengetahuanprofesi, sehinggaapotekerdapatmeresponkebutuhanpelayanan.
4. Meningkatkankesadaranuntukpengembanganprofesimelaluikegiatanbelajar yang berkesinambungan (lifelong learner).
5. Memotivasiuntukberanimembukapraktekpelayanankefarmasiansecaramandiri.
6. Standarisasikompetensiapoteker yang dibuktikandenganpemberian ”SertifikatKompetensiApoteker”.
PESERTA
?
Pesertaadalahapoteker yang belummemilikiSertifikatKompetensiApotekerdan/atauapoteker yang SertifikatkompetensiApotekernyatelahhabismasaberlakunya.
MATERI
1. Patofisiologi,Farmakoterapidan DRP pada Diabetes MellitusdanPenyakitSistemKardiovaskular
2. Sediaan yang digunakandalamterapi Diabetes MellitusdanPenyakitSistemKardiovaskular
3. PraktekProfesionaldanKodeEtik
4. Good Pharmacy Practice
5. ManajemenFarmasi
BENTUK SKPA
1. Seminar danstudikasus
2. Bentukujian dengansistem OSCE (Objective Structured Clinical Examination)
SYARAT CALON PESERTA PELATIHAN :
1. Mendaftarkandirikepadapanitia SKPA danmengisi form pendaftaran. (formulirterlampir di brosur)
2. Foto kopi identitasdiri (KTP/SIM/Passport/dll) yang masihberlaku.
3. Foto kopi ijazahapoteker yang telahdilegalisir 1 lembar.
4. MembayarbiayasebesarRp. 1.500.000 (SatuJuta Lima RatusRibu Rupiah)
5. Pas Foto 3×4 sebanyak 4 lembar
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
SertifikasiKompetensiProfesiApoteker (SKPA)akandilaksanakanpada:
Hari/Tanggal : Sabtu-Ahad/23-24 Juli 2011
Tempat : Auditorium Prof. A. Amiruddin, Fak. Kedokteran UNHAS