Setifikasi Kompetensi Profesi Apoteker
Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian merupakan tantangan dan harapan bagi apoteker Indonesia untuk maju menjadi lebih baik. Namun untuk mencapai harapan ini tidaklah mudah karena banyak aspek yang harus ditata dan diperbaiki, baik dari diri apoteker itu sendiri, sistem kesehatan maupun masyarakat disekitarnya. PP 51 sekaligus menjadi momen bersejarah terhadap perkembangan kefarmasian di indonesia dan akan menjadi era baru yang akan mengembalikan apoteker ke qhitahnya sebagai tenaga kesehatan.
Dalam rangka implementasi PP 51 ini dan untuk melindungi kepentingan masyarakat, serta adanya tuntutan globalisasi pada tingkat regional ASEAN maupun Internasional akan aoutput pendidikan yang berkualitas, memacu tiap daerah untuk berbenah diri dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dalam konteks inilah makan Ikatan Apoteker Indonesia daerah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Fakultas Farmasi UNHAS melakukan sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA)