Back

 

Ketua GPM Farmasi UNHAS –
Dr. Risfah Yulianty, S.Si, M.Si., Apt.

Sistem penjaminan mutu di FF UNHAS telah mengintegrasikan antara sistem penjaminan mutu intenal (SPMI) yang tertuang dalam peraturan senat akademik UNHAS No. 4867/UN4.2/IT.03/2017 tentang Kebijakan SPMI UNHAS, dengan ISO 9001/2008. Implementasi ISO 9001/2008 di FF UNHAS lebih berfokus pada penjaminan mutu manajerial yang berfokus pada komitmen pimpinan.

FF UNHAS melakukan penjaminan mutu dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) UNHAS. Lembaga Penjaminan Mutu Internal mempunyai fungsi pengkajian dan pengembangan instrumen mutu yang mencakup dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar dan sasaran mutu, serta formulir mutu yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta selaras dengan arah pengembangan Unhas secara berkelanjutan.

Pada tingkat UPPS dan PS, sistem penjaminan mutu dilaksanakan oleh GPM. Ada koordinasi dan hubungan antara Pusat Penjaminan Mutu Internal UNHAS dan GPM. Selanjutnya GPM bersama dengan tim membuat SPMI FF UNHAS yang terdiri atas:

    1. Manual Mutu No.MM/UNHAS-FF/MR/01

    1. Kebijakan Mutu No. KM/UNHAS-FF/MR/01, dan

    1. 27 Buku Standar Mutu

Berdasarkan SNPT No. 3 Tahun 2020, FF UNHAS menyusun 27 Standar mutu FF UNHAS yang meliputi standar Pendidikan/pembelajaran, standar penelitian dan standar PkM. Daftar 27 standar yang telah dibuat, disimpan pada lampiran dokumen ini.

 

Sekretaris GPM –
Andi DIan Permana, PhD, Apt.

Pengelolaan penjaminan mutu internal merupakan satu siklus penjaminan mutu yang harus dilaksanakan secara berencana dan berkelanjutan. Kebijakan mutu akademik meliputi bidang pendidikan, penelitian, PkM dan kerja sama PT. Dalam kebijakan mutu terdapat sasaran mutu yang meliputi target pencapaian sesuai dengan indikator kinerja utama, substansi akademik, sistem manajemen akademik dan nonakademik, serta sistem manajemen sarana dan prasarana serta sistem informasi.

PSSF dan PSPA dalam melaksanakan Standar Penjaminan Mutu Internal menganut sistem manajemen mutu yang mengimplementasikan tahapan siklus PPEPP yang mengacu pada Permenristekdikti No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

      1. Penetapan (P): yakni kegiatan penetapan standar atau ukuran bagi pelaksanaan SPMI UNHAS.

      1. Pelaksanaan (P): Setiap penyelenggaraan Tri Dharma PT yang dilaksanakan oleh PSSF dan PSPA senantiasa merujuk pada setiap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam buku standar

      1. Evaluasi Pelaksanaan (E): Dilakukan secara konsisten dan periodik minimal sekali dalam setahun dalam bentuk monev.

      1. Pengendalian Pelaksanaan (P): Hasil monev dianalisis, ditindaklanjuti untuk diperbaiki

    1. Peningkatan Standar (P):

    • Tersediaanya dokumen rumusan standar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan

    • Terlaksananya audit mutu internal dan dibuat laporannya yang direncanakan 1 siklus per tahun

    • Evaluasi pelaksanaan meliputi bidang Pendidikan, penelitian dan PkM

    • Monev penjaminan mutu yang terstruktur, ditindaklanjuti dan berkelanjutan

    • Pelaksanaan AMI dan tindaklanjutnya

       

Switch Language