[:id]

Prof. Dr.rer.nat. Marianti A. Manggau, Apt

Tugas dan Wewenang

  1. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Menyusun Rencana Strategis Fakultas yang berisi program penjabaran Rencana Strategis Unhas;
  3. Memimpin penyelenggaraan kegiatan penunjang akademik di lingkungan Fakultas;
  4. Memimpin pelaksanaan dan pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum di lingkungan Fakultas;
  5. Membina dan mengembangkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
  6. Mengusulkan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi, departemen, dan fakultas;
  7. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian calon Wakil Dekan, Ketua Gugus Penjaminan Mutu, Ketua dan Sekretaris Departemen, Ketua Program Studi, dan Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel Kerja dan pimpinanan unsur lain kepada Rektor;
  8. Menyusun, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan standar mutu akademik di lingkungan Fakultas;
  9. Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa;
  10. Menjaga dan membina keamanan , ketertiban dan keindahan di lingkungan Fakultas;
  11. Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat baik dalam maupun luar negeri atas persetujuan Rektor;
  12. Menyampaikan laporan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Rektor setiap tahun dan pada akhir masa jabatan;
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor

[:en]

Prof.Dr.rer.nat. Marianti A Manggau, Apt.

Duties

  1. Leading the implementation of education, research, and community service activities.
  2. Arranging the Faculty Strategic Plan which contains the translation program of the Unhas Strategic Plan
  3. Leading the implementation of academic support activities in the faculty.
  4. Leading the implementation and service of academic and general administration in the faculty.
  5. Fostering and developing the competence of lecturers and education staffs
  6. Proposing the opening, changing, and closing of study programs, departments, and faculty
  7. Proposing the appointment and/or dismissal of the vice dean candidates, the chairperson of Faculty Internal Quality Assurance System, the chair and secretary of department, the head of study program, and the head of laboratory/studio/workshops and other elements to Rector of Hasanuddin University.
  8. Formulating, implementing, controlling, and developing academic quality standards in the faculty
  9. Fostering and developing student potencies
  10. Maintaining and fostering security, order and magnificence in the faculty
  11. Cooperating with government agencies, private institutions and communities both domestic and abroad with the approval of the rector
  12. Submitting reports on the implementation of “Tridharma Perguruan Tinggi” to the rector every year and at the end of the term of office
  13. Other duties assigned by the rector

 [:]