[:id]

Dr. Sartini, M.Si., Apt

Wewenang dan Fungsi

  1. Perumusan program dan kegiatan sesuai rencana strategis, kebijakan dan sistem manajemen yang telah ditetapkan pada bidang kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni;
  3. Pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni;
  4. Pengendalian standar kualitas bidang kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas;
  5. Penyusunan laporan tahunan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas sebagai pertanggungjawaban Wakil Dekan kepada Dekan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.

[:]