Senat Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin
“Lembaga Tertinggi dalam Pengambilan Kebijakan Akademik Fakultas”
Senat Fakultas merupakan unsur yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik pada tingkat fakultas. Tugas dan wewenang senat fakultas diatur pada peraturan rektor Universitas Hasanuddin No. 14/UN4.1/2024 tentang organisasi dan tata kelola Universitas Hasanuddin.
Tugas dan wewenang
- Pemberian pertimbangan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas;
- Pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Dekan;
- Pemberian pertimbangan terhadap calon Wakil Dekan, Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, Ketua dan Sekretaris Departemen, Ketua Program Studi, dan Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel Kerja, serta unsur pimpinan lain kepada Rektor;
- Pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
- Pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Dekan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) penetapan kurikulum program studi;
2)pemberian gelar kehormatan;
3)pemberian penghargaan akademik; dan
4)pengusulan pembukaan, perubahan dan penutupan program studi. - Pengawasan pelaksanaan kegiatan tridarma;
- Pengawasan dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses dan capaian pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dekan;
- Pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Membentuk komisi sesuai kebutuhan; dan
- Pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan Profesor.