Struktur organisasi dan tata kerja Fakultas Farmasi UNHAS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2015 tentang statuta UNHAS dan SK Rektor No. 13/UN4.1/2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Fakultas dan Sekolah UNHAS. Struktur organisasi dan tata kelola PSSF DAN PSPA mengacu pada struktur organisasi FF UNHAS seperti yang terlihat pada gambar berikut:
Dekan FF UNHAS dibantu oleh 3 orang wakil dekan:
-
- Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
- Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya dan Alumni.
- Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi.
Selain itu pelaksanaan kegiatan fakultas juga didukung dan dimonitoring oleh Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR).
Struktur Organisasi yang lain pada Fakultas Farmasi UNHAS yaitu Senat FF UNHAS terdiri atas: ketua, sekretaris dan anggota senat. Selanjutnya departemen dibagi menjadi dua yaitu Departemen Farmasi dan Departemen Farmasi Sains dan Teknologi. Departemen Farmasi mengelola tiga Laboratorium yaitu Laboratorium Farmakologi Toksikologi, Laboratorium Farmasi Klinik dan Laboratorium Biofarmaseutika. Sedangkan, Departemen Farmasi Sains dan Teknologi mengelola lima Laboratorium yaitu Laboratorium Mikrobiologi Farmasi, Laboratorium Kimia Farmasi, Laboatorium Farmakognosi, Laboratorium Fitokimia, dan Laboratorium Farmaseutika. Seluruh departemen dipimpin oleh ketua dan sekrertaris departemen.